NEGARA DAN PEMBELAAN NEGARA
NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu
organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah
sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas
wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga
disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas
negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai
tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat,
mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan
keadilan.
Tujuan negara
Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menjaga
ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara
dalam hal ini adalah POLRI.
3.Sifat-sifat khusus negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yaitu :
1. Memaksa
Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundangundangan
ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan
dapat dicegah.
2. Monopoli
Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan
masyarakat.
3. Mencakup Semua
Menyeluruh bermakna mencakup semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat negara
berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
4. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu
negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua
orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam
negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri
atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua
orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar
di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah
orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat
dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang
yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing
atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau,
pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat
berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis
bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah
dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai
kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru
merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto,
artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan
de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
PEMBELAAN NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik
sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer
bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan
tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah
bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka
dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan
bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika
Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas
nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pengertian
bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama
warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air/patriotisme
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa &
negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para
pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara
Dasar
hukum
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan
TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan
Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999
tentang Rakyat Terlatih.
Alasan negara wajib dibela
Beberapa alasan negara wajib dibela :
- untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
- untuk menjaga keutuhan wilayah negara
- merupakan panggilan sejarah
- merupakan kewajiban setiap warga negara